Jakarta – Pada Selasa, 18 November 2025, DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Pengesahan ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, dan akan mulai berlaku pada awal tahun 2026 mendatang.


Poin Utama Perubahan KUHAP Baru

  • Perlindungan hak asasi manusia dan prosedur yang lebih rinci dalam proses pidana.
  • Penegasan kembali kewenangan aparat penegak hukum, namun dengan mekanisme yang diperkuat untuk menghindari penyalahgunaan.
  • Pemerintah menyebut proses penyusunan KUHAP kali ini melibatkan perguruan tinggi dan masyarakat secara daring.

Kontroversi & Sorotan Publik

Meskipun disahkan, KUHAP baru ini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Beberapa poin kontroversial termasuk dugaan minimnya partisipasi publik dalam pembahasan dan keberadaan isu yang diperdebatkan seperti penyadapan, pembekuan rekening, dan penggeledahan elektronik.
DPR membantah adanya kewenangan yang tak terkontrol dan menyebut bahwa info-info yang tersebar sebagai hoaks.


Apa Artinya Bagi Masyarakat?

  • Dengan KUHAP yang baru, masyarakat dapat mengharapkan prosedur peradilan pidana yang lebih transparan dan penguatan hak tersangka serta saksi.
  • Namun, perubahan ini juga menuntut pengawasan yang lebih kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
  • Para praktisi hukum dan akademisi akan memantau implementasi pasal-pasal kritis secara cermat.

Tindak Lanjut dan Implementasi

KUHAP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026, bersamaan dengan UU KUHP baru.
Pemerintah dan DPR menyebut perlu sinkronisasi agar reformasi hukum pidana berjalan secara menyeluruh.


Kesimpulan

Pengesahan RKUHAP oleh DPR RI merupakan langkah signifikan dalam pembaharuan sistem peradilan pidana Indonesia. Meskipun diwarnai pro-kontra, perubahan ini membuka harapan untuk proses hukum yang lebih adil dan berkeadaban. Tantangan terbesar ke depan ialah bagaimana memastikan bahwa undang-undang ini berlaku secara efektif, tidak hanya di atas kertas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *