Fenomena hilangnya sapaan “Yang Terhormat” dalam sejumlah rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini menuai perhatian publik. Sapaan yang selama ini identik dengan forum resmi kenegaraan tersebut dinilai bukan sekadar formalitas bahasa, melainkan simbol etika, hierarki, dan budaya politik Indonesia. Seorang pakar komunikasi dari Universitas Indonesia (UI) menilai perubahan ini patut dicermati secara kritis karena mencerminkan pergeseran nilai dalam praktik komunikasi politik di ruang publik.
Sapaan Formal sebagai Simbol Etika Politik
Dalam tradisi ketatanegaraan Indonesia, penggunaan sapaan “Yang Terhormat” memiliki makna simbolik yang kuat. Sapaan ini menegaskan penghormatan terhadap jabatan, institusi, dan mekanisme demokrasi yang diwakili oleh anggota DPR. Menurut pakar komunikasi politik UI, bahasa dalam forum resmi negara berfungsi sebagai penanda etika sekaligus instrumen legitimasi kekuasaan.
“Bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga refleksi nilai dan norma. Ketika sapaan formal dihilangkan, itu bisa dibaca sebagai perubahan sikap terhadap institusi atau terhadap lawan bicara,” ujar pakar tersebut dalam keterangannya.
Ia menambahkan, dalam konteks politik Indonesia yang sarat dengan simbol dan adat ketimuran, perubahan kecil dalam bahasa dapat berdampak besar pada persepsi publik.
Fenomena Hilangnya Sapaan dalam Rapat DPR
Dalam beberapa rapat DPR yang disiarkan secara terbuka, baik melalui televisi maupun kanal digital, publik mulai menyadari bahwa sejumlah pimpinan rapat atau anggota dewan tidak lagi menggunakan sapaan “Yang Terhormat” saat membuka forum atau menyampaikan pendapat. Sebagian langsung menyebut nama, jabatan, atau bahkan hanya menggunakan kata ganti umum.
Fenomena ini memicu perdebatan di media sosial. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk penyederhanaan bahasa agar lebih efisien dan egaliter. Namun, tidak sedikit pula yang menilai hal tersebut sebagai penurunan standar etika dan tata krama lembaga legislatif.
Pandangan Pakar UI: Bukan Sekadar Soal Bahasa
Pakar UI menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai pilihan gaya bahasa. Menurutnya, ada konteks sosial dan politik yang lebih luas di balik perubahan tersebut.
“Hilangnya sapaan kehormatan bisa mencerminkan dua hal: pertama, adanya keinginan untuk menciptakan suasana yang lebih setara dan informal; kedua, bisa juga menunjukkan menurunnya sensitivitas terhadap etika komunikasi institusional,” jelasnya.
Ia menilai, dalam sistem demokrasi yang matang, keseimbangan antara kesetaraan dan penghormatan terhadap institusi harus tetap dijaga. Bahasa formal tidak selalu berarti kaku, tetapi berfungsi sebagai pagar etika agar diskusi tetap berada dalam koridor saling menghormati.
Dampak terhadap Citra DPR di Mata Publik
Bahasa yang digunakan oleh pejabat publik memiliki dampak langsung terhadap citra lembaga. DPR, sebagai representasi rakyat, berada di bawah sorotan ketat masyarakat. Setiap perubahan kecil dalam perilaku komunikasi, termasuk sapaan, dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik.
Menurut pakar UI, di tengah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik, DPR seharusnya lebih berhati-hati dalam menjaga simbol-simbol formalitas yang masih dianggap penting oleh publik.
“Bagi sebagian masyarakat, sapaan ‘Yang Terhormat’ adalah bentuk penghormatan terhadap sistem, bukan terhadap individu. Ketika itu hilang, yang tergerus bukan hanya etika personal, tetapi juga wibawa institusi,” katanya.
Antara Modernisasi dan Pelestarian Tradisi
Di sisi lain, ada argumen bahwa lembaga negara perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Generasi muda cenderung lebih menyukai komunikasi yang lugas, langsung, dan tidak berbelit. Dalam konteks ini, penyederhanaan bahasa dianggap sebagai bagian dari modernisasi politik.
Namun, pakar UI mengingatkan bahwa modernisasi tidak harus menghapus seluruh tradisi. Menurutnya, tantangan terbesar adalah menemukan titik temu antara bahasa yang inklusif dan tetap menghormati nilai-nilai kelembagaan.
“Modernisasi bukan berarti menghilangkan identitas. Justru identitas itulah yang membedakan forum resmi negara dengan diskusi biasa,” ujarnya.
Perlu Aturan dan Kesepakatan Internal
Pakar UI juga menyoroti pentingnya pedoman komunikasi resmi di lingkungan DPR. Jika memang ada keinginan untuk mengubah gaya bahasa dalam rapat, seharusnya hal tersebut dibahas dan disepakati secara institusional, bukan berjalan secara sporadis.
Aturan yang jelas akan mencegah kesalahpahaman dan menjaga konsistensi komunikasi. Selain itu, pedoman tersebut juga bisa menjadi rujukan bagi publik tentang arah budaya kerja DPR ke depan.
“Tanpa aturan yang jelas, perubahan bahasa bisa menimbulkan tafsir negatif, seolah-olah DPR tidak lagi menghargai tata krama yang selama ini dijunjung,” tambahnya.
Refleksi bagi Budaya Politik Indonesia
Kasus hilangnya sapaan “Yang Terhormat” dalam rapat DPR dapat menjadi cermin bagi kondisi budaya politik Indonesia saat ini. Apakah bangsa ini sedang bergerak menuju budaya politik yang lebih egaliter, atau justru mengalami erosi etika publik?
Pakar UI menilai, refleksi ini penting agar perubahan yang terjadi tidak sekadar mengikuti arus, tetapi memiliki landasan nilai yang kuat. Bahasa, dalam hal ini, menjadi indikator awal dari perubahan yang lebih besar dalam praktik demokrasi.
Penutup
Hilangnya sapaan “Yang Terhormat” dalam rapat DPR bukan isu sepele. Di baliknya terdapat persoalan etika, simbolisme, dan arah budaya politik nasional. Pandangan pakar UI menegaskan bahwa bahasa memiliki peran strategis dalam menjaga wibawa lembaga negara sekaligus membangun kepercayaan publik.
Ke depan, DPR diharapkan mampu menyeimbangkan tuntutan modernisasi dengan pelestarian etika komunikasi formal. Dengan demikian, perubahan yang terjadi tidak hanya terlihat progresif, tetapi juga tetap berakar pada nilai-nilai penghormatan dan demokrasi yang sehat.
