Site icon thammyvienvip

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Pernyataan Soeharto

Latar Belakang

Pada 28 Oktober 2025, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa mantan Presiden Soeharto “membunuh jutaan rakyat” dan menolak pemberian gelar pahlawan. Pernyataan ini memicu kontroversi karena menyentuh isu sensitif sejarah dan pelanggaran HAM.


Kronologi Laporan


Reaksi & Tanggapan

Pihak pelapor menilai pernyataan Ribka menyesatkan karena tidak ada putusan pengadilan yang menetapkan Soeharto terbukti membunuh jutaan rakyat.
Sementara itu, politisi lain menekankan jasa Soeharto tidak bisa diabaikan, meski ada kritik politik.


Aspek Hukum & Sosial

Kasus ini menjadi ujian batas kebebasan berpendapat dan UU ITE. Secara sosial, menunjukkan bagaimana opini politik terhadap figur sejarah dapat memicu gelombang besar, memengaruhi opini publik, dan diuji dalam kerangka hukum.


Prospek Kelanjutan

Hingga kini, Bareskrim masih dalam tahap laporan. Tahapan selanjutnya bisa berupa pemanggilan saksi, pemeriksaan barang bukti, dan penilaian apakah pernyataan Ribka memenuhi unsur pidana atau tetap masuk ranah opini politik/historis.


Kesimpulan

Kasus Ribka Tjiptaning menyoroti pertemuan antara politik, sejarah, dan hukum. Kebebasan berpendapat tetap harus bertanggung jawab, memperhatikan fakta, bukti, dan dampak pada publik.

Exit mobile version