Pengantar: Aktivis Delpedro Marhaen Hadapi Meja Hijau
Aktivis ternama, Delpedro Marhaen, bersama beberapa rekannya (“Cs”), menjalani Sidang Perdana hari ini. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Oleh karena itu, persidangan ini menarik perhatian publik. Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang sangat serius.
Meskipun dikenal vokal dalam isu buruh, Delpedro dan rekan-rekannya kini menghadapi proses hukum. Mereka diduga kuat Menghasut Kericuhan Demo Agustus lalu. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
๐ Poin-Poin Utama Dakwaan Jaksa
JPU menyampaikan dakwaan secara tegas. Mereka menyatakan bahwa Delpedro Marhaen Cs diduga melakukan tindak pidana penghasutan.
- Pasal yang Dilanggar: Delpedro Marhaen Cs didakwa melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 214 KUHP terkait melawan petugas.
- Tuduhan Inti: JPU menguraikan perbuatan terdakwa sebelum dan selama Demo Agustus. Delpedro diduga sengaja menyebarkan seruan melalui media sosial dan orasi langsung. Seruan itu dianggap mendorong massa bertindak anarkis dan melanggar ketertiban umum.
- Bukti Kunci: Dakwaan mencantumkan banyak bukti digital. Ini termasuk tangkapan layar unggahan media sosial dan transkrip orasi. Bukti-bukti tersebut dinilai jaksa memenuhi unsur Menghasut Kericuhan Demo Agustus.
JPU Menyatakan: Dakwaan jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melampaui batas. Tindakan mereka dinilai sengaja memprovokasi tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kerugian.
โ๏ธ Respons Terdakwa dan Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim meminta respons dari terdakwa dan tim kuasa hukum.
- Sikap Delpedro: Delpedro Marhaen hadir di ruang sidang dan tampak tenang. Ia mendengarkan secara saksama Dakwaan Jaksa Delpedro.
- Langkah Kuasa Hukum: Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Selanjutnya, eksepsi ini dijadwalkan akan dibacakan pada sidang berikutnya.
- Argumen Pembelaan: Tim kuasa hukum kemungkinan besar akan berargumen bahwa aksi Delpedro adalah kebebasan berekspresi. Dengan demikian, mereka akan mencoba meyakinkan hakim bahwa aksi tersebut bukan termasuk kategori penghasutan pidana.
๐ Agenda Sidang Perdana Aktivis Selanjutnya
Sidang Delpedro Marhaen akan dilanjutkan minggu depan. Agenda berikutnya adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Publik menantikan apakah Majelis Hakim akan menerima eksepsi atau melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.
Kasus ini menjadi sorotan dalam konteks penegakan hukum. Ia memicu perdebatan mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana penghasutan.