Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menimpa warga negara Indonesia (WNI). Sejumlah korban dilaporkan tergiur tawaran pekerjaan sebagai operator dengan gaji Rp 9 juta per bulan di Kamboja, namun berujung pada praktik eksploitasi yang merugikan korban.
Modus ini kembali menegaskan maraknya penipuan berkedok lowongan kerja luar negeri yang menyasar masyarakat dengan janji gaji tinggi dan proses cepat.
Modus Penawaran Kerja
Para korban awalnya dihubungi melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat oleh pihak yang mengaku sebagai agen penyalur kerja. Mereka dijanjikan pekerjaan ringan sebagai operator dengan gaji tetap dan fasilitas memadai di Kamboja.
Tanpa prosedur resmi dan dokumen yang lengkap, korban diberangkatkan ke luar negeri dan kemudian ditempatkan di lingkungan kerja yang jauh dari janji awal.
Kondisi Korban di Negara Tujuan
Setibanya di Kamboja, para WNI korban TPPO dilaporkan menghadapi kondisi kerja yang berat. Jam kerja panjang, tekanan tinggi, serta pembatasan komunikasi menjadi bagian dari keseharian mereka. Beberapa korban bahkan mengaku kesulitan untuk keluar dari tempat kerja atau kembali ke Indonesia.
Situasi tersebut membuat korban berada dalam kondisi rentan dan sulit mendapatkan perlindungan.
Upaya Penanganan dan Perlindungan
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di luar negeri serta aparat terkait terus berupaya melakukan penanganan terhadap kasus TPPO. Koordinasi dilakukan untuk memulangkan korban dan memberikan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan perekrut ilegal yang terlibat.
Imbauan bagi Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi. Calon pekerja disarankan memastikan legalitas perusahaan, kontrak kerja, serta menggunakan jalur penempatan tenaga kerja yang sah.
Kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak terjerat praktik perdagangan orang.