Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan perubahan status Jakarta. Kota ini tak lagi menyandang predikat ibu kota negara Indonesia. Pergeseran status tersebut menandai langkah besar menuju perpindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Latar Belakang Perubahan Status Jakarta
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi landasan hukum atas perubahan besar ini.
Undang-undang ini disahkan oleh DPR RI pada 28 Maret 2024 dan segera diresmikan oleh pemerintah pusat.
Perubahan ini menanggapi rencana jangka panjang pemindahan ibu kota yang telah disusun sejak era Presiden Joko Widodo.
Jakarta Tak Lagi DKI
Status “Daerah Khusus Ibukota” (DKI) yang melekat pada Jakarta resmi dihapus. Kini, Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Transformasi ini bukan hanya perubahan nama, tetapi juga menandakan arah baru fungsi dan fokus kota metropolitan ini.
DKJ akan memiliki kewenangan tersendiri dalam mengelola kebijakan otonomi dan pengembangan wilayahnya.
Ibu Kota Masih di Jakarta, Sementara
Walaupun UU DKJ telah disahkan, Jakarta secara administratif masih berstatus ibu kota negara.
Hal ini dikarenakan belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara.
Selama belum ada Keppres, Jakarta tetap menjadi tempat kedudukan lembaga negara, termasuk istana kepresidenan.
Nusantara: Masa Depan Pusat Pemerintahan
Nusantara adalah ibu kota baru yang akan menjadi simbol kemajuan Indonesia masa depan.
Lokasinya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan dipilih karena letaknya yang strategis.
Pemerintah merancang kota ini dengan konsep kota pintar, hijau, dan berkelanjutan.
Tahapan Pemindahan Bertahap
Pemindahan ke Nusantara dilakukan secara bertahap dan direncanakan rampung sebelum 17 Agustus 2028.
Fase awal melibatkan pembangunan infrastruktur dasar, perumahan ASN, dan pusat pemerintahan nasional.
Pemerintah juga memastikan keterlibatan masyarakat lokal dan keberlanjutan ekosistem alam Kalimantan.
Fungsi Jakarta Setelah Bukan Ibu Kota
Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis, keuangan, dan perdagangan nasional maupun global.
Dengan status Daerah Khusus Jakarta, kota ini akan difokuskan menjadi kota global berstandar internasional.
Jakarta akan dikelola dengan kebijakan khusus yang mendukung iklim usaha dan kehidupan perkotaan yang berkelanjutan.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Perubahan Ini
Perubahan status ibu kota membawa dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Di Jakarta, transisi ini akan menggeser pusat aktivitas pemerintahan, memberikan ruang untuk pengembangan sektor non-pemerintahan.
Sementara di Kalimantan Timur, pemindahan ibu kota membuka peluang pembangunan ekonomi baru dan lapangan kerja.
Peluang Baru untuk Jakarta
Dengan fokus pada sektor ekonomi dan globalisasi, Jakarta bisa lebih berkembang sebagai kota perdagangan internasional.
Potensi menjadi hub keuangan Asia Tenggara juga terbuka lebar, terlebih dengan dukungan infrastruktur digital dan logistik.
Jakarta akan diarahkan untuk meningkatkan konektivitas transportasi, memperluas jaringan bisnis, dan memperbaiki kualitas udara.
Tantangan dalam Pemindahan Ibu Kota
Proyek besar ini bukan tanpa tantangan. Isu lingkungan, pendanaan, dan kesiapan infrastruktur masih menjadi perhatian utama.
Pemerintah harus memastikan pembangunan di Nusantara tidak merusak ekosistem dan melibatkan masyarakat lokal.
Di sisi lain, Jakarta harus menyiapkan transformasi struktural agar tetap kompetitif tanpa status ibu kota.
Langkah Besar dalam Sejarah Indonesia
Perubahan status Jakarta adalah tonggak penting dalam sejarah pemerintahan Indonesia.
Jakarta kini bersiap menjadi kota global yang mandiri, sementara Nusantara akan menjadi pusat kekuasaan yang baru.
Transisi ini membutuhkan komitmen, perencanaan matang, serta partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.
Langkah ini bukan sekadar perpindahan fisik, tetapi juga simbol pembaruan visi Indonesia menuju masa depan yang berkelanjutan.